Kamis, 11 April 2019

Norma-Norma Yang Ada di Masyarakat


A. Pengertian Norma 

Norma atau kaidah adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat.

Ketentuan itu mengikat setiap orang dalam lingkungan tersebut, artinya semua orang di area itu harus menaati norma yang berlaku. Dibalik ketentuan itu, terdapat nilai yang menjadi landasan tingkah laku manusia.

Sehingga norma merupakan unsur luar dari suatu ketentuan yang mengatur tingkah laku semua orang dalam masyarakat, sedangkan nilai merupakan unsur di dalamnya/unsur kejiwaan dibalik ketentuan yang mengatur tingkat laku itu.

Biasanya norma hanya berlaku di lingkungan masyarakat tertentu dalam suatu wilayah. Tetapi ada norma yang bersifat universal (global) yang berlaku di semua wilayah dan semua manusia. Contohnya seperti larangan membunuh, menganiaya, mencuri, dan sebagainya.

B. Macam-Macam Norma dan Contohnya 

1. Norma Susila

Norma susila adalah peraturan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia. Norma ini menentukan mana yang baik dan mana yang buruk.

Norma susila mendorong manusia untuk berbuat baik serta mencegah manusia untuk melakukan perbuatan yang buruk karena bertentangan dengan hati nurani manusia yang normal.

Contoh-contoh norma susila:
 Jangan mencuri barang milik orang lain.
 Jangan membunuh sesama manusia.
 Hormatilah sesamamu.
 Bersikaplah jujur.

Sanksi yang didapat apabila melanggar norma susila ini yaitu perasaan manusia tersebut yang akibatnya akan menimbulkan penyesalan.

2. Norma Kesopanan 

Norma kesopanan adalah ketentuan hidup yang bersumber dari pergaulan masyarakat. Norma ini didasari oleh beberapa hal diantaranya yaitu kebiasaan, kepatutan, kepantasan yang berlaku dalam masyarakat.

Norma kesopanan juga disebut norma sopan santun, tata krama, atau adat istiadat. Norma sopan santun yang khas dan aktual akan berbeda antara masyarakat satu dengan yang lainnya.

Contoh-contoh norma kesopanan: 
 Yang muda harus menghormati yang lebih tua usianya.
 Berangkat ke sekolah harus berpamitan dengan orang tua terlebih dahulu.
 Memakai pakaian yang pantas dan rapi dalam mengikuti pelajaran di sekolah.
 Janganlah meludah di dalam kelas.

Sanksi yang didapat ketika melanggar norma sopan santun ini bisa berupa celaan dari sesama, celaan tersebut berwujud kata-kata, pandangan rendah orang disekeliling, sikap kebencian, dijauhi di pergaulan, sehingga menimbulkan rasa hina, malu, dikucilkan yang mengakibatkan penderitaan batin.

3. Norma Agama 

Norma agama adalah ketentuan hidup yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Isinya berupa perintah-perintah, ajaran, dan larangan.

Norma agama berasal dari wahyu Tuhan dan mempunyai nilai yang fundamental yang mewarnai macam-macam norma yang lain, seperti norma kesopanan, norma susila, dan norma hukum.

Contoh-contoh norma agama: 
 Tidak boleh membunuh sesama manusia.
 Tidak boleh merampok harta orang lain.
 Tidak boleh berbuat cabul.
 Hormatilah bapak ibumu.

Sanksi yang didapatkan ketika melakukan pelanggaran norma agama yaitu sanksi oleh Tuhan kelak di akhirat, yaitu berupa siksa neraka.

4. Norma Hukum 

Norma hukum adalah ketentuan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang memiliki sifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan hidup di masyarakat dan mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat.

Contoh-contoh norma hukum: 
 Pasal 362 KUHP: barang siapa mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum akan diancam karena tindak pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.

 Pasal 40 ayat (1) UU No 15 Th 2002: setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang, wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau hartanya, termasuk keluarganya.

Sebenarnya banyak contoh norma hukum yang lainnya, tetapi Yuksinau.id hanya menyertakan 2, apabila dirasa masih kurang kamu bisa cari di google karena banyak sekali contohnya.

Sanksi yang didapatkan oleh pelanggar norma hukum bisa berupa pidana penjara atau denda atau pernyataan tidak sahnya suatu perbuatan. Sanksi tersebut bisa dipaksakan oleh lembaga yang berwenang atau penguasa.

C. Macam-Macam Etika 

Etika terbagi menjadi beberapa macam. Berikut ini adalah macam-macam etika yang wajib diketahui.

1. Etika Deskriptif 

Etika Deskriptif merupakan jenis etika yang berupaya melihat sikap dan perilaku manusia serta apa yang ia kejar dalam kehidupan ini sebagai hal yang memiliki nilai. Upaya melihat sikap dan perilaku tersebut dilakukan dengan kritis dan rasional. Etika jenis ini menjadikan fakta sebagai suatu dasar untuk pengambilan keputusan mengenai sikap dan perilaku yang hendak diambil.

2. Etika Normatif 

Etika Normatif adalah jenis etika yang berupaya menetapkan beragam sikap dan perilaku ideal yang semestinya dimiliki oleh setiap orang dalam kehidupan ini.  Etika jenis ini memberikan penilaian dan juga memberikan norma sebagai kerangka dan dasar perilaku manusia yang hendak diputuskan.
Selain pembagian etika di atas, secara umum etika juga masih dibagi lagi menjadi dua bagian, yaitu etika umum dan etika khusus. Berikut penjelasannya. 

1. Etika Umum 

Etika jenis ini berhubungan dengan keadaan dasar tentang tindakan manusia secara etis. Selain itu, juga berkaitan dengan bagaimana manusia mengambil suatu keputusan etis tersebut dan juga teoriteori dalam etika serta prinsip moral dasar yang dijadikan pegangan oleh manusia dalam berbuat. Sehingga, adanya etika di sini menjadi tolak ukur atas baik buruknya suatu tindakan.

2. Etika Khusus 

Sedangkan untuk etika khusus di sini merupakan suatu penerapan dari prinsip moral di dalam kehidupan manusia secara khusus. Misalnya, bagaimana seseorang mengambil suatu keputusan dan bertindak dalam kehidupannya. Selain itu juga menentukan kegiatan khusus yang mesti dilakukan dengan prinsip moral dasar yang ada.

Etika khusus di atas kemudian masih dibagi lagi menjadi dua bagian, yaitu etika individual dan etika sosial. Berikut penjelasannya.

1. Etika Individual merupakan etika yang berkaitan dengan kewajiban dan sikap dari manusia terhadap diri mereka sendiri.

2. Etika Sosial merupakan etika yang berhubungan dengan kewajiban, sikap dan juga perilaku manusia sebagai umat manusia.

D. Prinsip Etika Bisnis 

1. Prinsip Otonomi 

Prinsip otonomi mengharuskan pelaku bisnis mengambil keputusan dengan tepat dan baik, serta mempertanggungjawabkan keputusan tersebut. Dalam menjalankan prinsip otonomi ini, dua perusahaan atau lebih bisa berkomitmen menjalankan etika bisnis dengan prinsip otonomi. Namun, masing-masing perusahaan dapat mengambil pendekatan yang berbeda-beda dalam menjalankannya. Karena, masing-masing perusahaan pasti memiliki kondisi dan strategi yang berbeda-beda dalam mencapai suatu tujuan perusahaan.


2. Prinsip Kejujuran 

Kejujuran merupakan nilai yang paling dasar untuk mendukung keberhasilan kinerja perusahaan. Tanpa kejujuran, bisnis tidak akan bertahan lama, karena kejujuran adalah kunci utama dalam kesuksesan bisnis. Prinsip ini harus diterapkan dalam segala kegiatan bisnis misalnya saat melaksanakan kontrak terhadap pihak ketiga maupun karyawan, jujur terhadap konsumen, jujur salam kerja sama, dan lain sebagainya.

3. Prinsip Keadilan 
Dalam prinsip ini berarti setiap orang yang melakukan bisnis meiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama. Sehingga semua pihak yang terkait dalam bisnis harus memberikan kontribusi baik secara langsung atau tidak langsung terhadap keberhasilan bisnis. Menerapkan prinsip keadilan berarti semua pihak harus memiliki akses positif sesuai dengan kemampuan dan peran yang telah diberikan untuk mendukung keberhasilan bisnis.

4. Prinsip Loyalitas 

Loyalitas adalah salah satu hal penting dalam menjalankan sebuah bisnis. Loyalitas dalam perusahaan biasanya dapat dilihat dari kerja keras dan keseriusan dalam menjalani bisnis sesuai dengan visi dan misi. Dengan menerapkan prinsip ini, berarti tidak boleh mencampurkan urusan pekerjaan dengan urusan pribadi.

5. Prinsip Integritas Moral 

Setiap perusahaan harus memiliki integritas moral yang baik. Dengan begitu, perusahaan lebih dapat dipercaya masyarakat. Menerapkan prinsip ini, berarti seluruh pelaku bisnis, baik karyawan hingga manajemen harus selalu menjaga nama baik perusahaan. 

E. Pengertian Stakeholder  

Apa itu Stakeholder? Pengertian Stakeholder adalah semua pihak di dalam masyarakat, baik itu individu, komunitas atau kelompok masyarakat, yang memiliki hubungan dan kepentingan terhadap sebuah organisasi/ perusahaan dan isu/ permasalahan yang sedang diangkat. Dalam terjemahan bahasa Indonesia, arti stakeholder adalah pemangku kepentingan atau pihak yang berkepentingan.

Stakeholder adalah bagian penting dari sebuah organisasi yang memiliki peran secara aktif maupun pasif untuk mengembangkan tujuannya. Stakeholder dapat dijumpai dimanapun, terutama dalam kegiatan bisnis sehingga setiap perusahaan tidak lepas dari keberadaan tokoh penting tersebut.
Keberadaan stakeholder dalam kegiatan bisnis akan diperlukan untuk membantu mengembangkan tujuan dari perusahaan tersebut.  Namun, tidak semua stakeholder akan memberikan pengaruh positif terhadap perusahaan .

Stakeholder dalam bisnis atau perusahaan meliputi pemegang saham, karyawan, staff, pegawai, suplier, distributor maupun konsumen. Bahkan, saingan perusahaan juga dapat disebut sebagai stakeholder karena akan mempengaruhi kestabilan perusahaan.

F. Pengertian Stakeholder Menurut Para Ahli 

Untuk lebih memahami apa arti Stakeholder, maka kita dapat merujuk beberapa pendapat para ahli berikut ini:

1. Freeman 

Menurut Freeman, pengertian Stakeholders adalah suatu kelompok masyarakat ataupun individu yang saling mempengaruhi dan dipengaruhi oleh pencapaian tujuan tertentu dari organisasi .

2. Biset 

Menurut Biset, pengertian stakeholder adalah orang/ individu atau kelompok masyarakat yang memiliki kepentingan atau perhatian pada permasalahan tertentu.

3. Wibisono 

Menurut Wibisono, pengertian stakeholder adalah seseorang maupun kelompok yang punya kepentingan secara langsung/ tidak langsung bisa mempengaruhi atau dipengaruhi atas aktivitas dan eksistensi perusahaan.

4. ISO 26000 SR 

Menurut ISO 26000 SR, pengertian stakeholder adalah individu atau kelompok yang memiliki kepentingan terhadap keputusan serta aktivitas organisasi.

5. AA1000 SES 

Menurut AA1000 SES, definisi stakeholder adalah kelompok yang dapat mempengaruhi dan/atau terpengaruh oleh aktivitas, produk atau layanan, serta kinerja suatu organisasi.

G. Klasifikasi Stakeholder 

Secara umum, Stakeholder dapat dikelompokkan berdasarkan kekuatan, posisi, dan pengaruhnya. Adapun klasifikasi stakeholder adalah sebagai berikut:

1. Stakeholder Utama (Primer) 

Stakeholder primer ini berhubungan langsung dengan pembuatan kebijakan, program, dan proyek. Mereka merupakan penentu utama dalam kegiatan pengambilan keputusan.

Beberapa contoh stakeholder primer yaitu: 

Masyarakat dan Tokoh Masyarakat; masyarakat adalah mereka yang akan terkena dampak dan mendapat manfaat dari suatu kebijakan, proyek, dan program. Sedangkan tokoh masyarakat adalah anggota masyarakat yang dianggap dapat menjadi aspirasi masyarakat.

Manajer Publik; lembaga publik yang punya tanggungjawab dalam mengambil keputusan dan implementasinya.

2. Stakeholder Pendukung (Sekunder) 

Stakeholder sekunder adalah pihak yang tidak berkaitan langsung terhadap suatu kebijakan, program, dan proyek. Namun stakeholder sekunder punya keprihatinan dan kepedulian sehingga ikut menyuarakan pendapat yang bisa mempengaruhi sikap stakeholder utama dan keputusan legal pemerintah.

Beberapa contoh stakeholder sekunder yaitu: 

 Lembaga pemerintah dalam wilayah tertentu namun tidak punya tanggungjawab langsung
 Lembaga pemerintah yang berhubungan dengan permasalahan, namun tidak punya wewenang langsung dalam mengambil keputusan
 Lembaga swadaya masyarakat (LSM) setempat yang bergerak di bidang yang berhubungan dengan dampak, rencana, atau manfaat yang akan muncul
 Perguruan Tinggi, yaitu kelompok akademis yang berpengaruh dalam proses pengambilan keputusan pemerintah
 Pengusaha atau Badan Usaha yang berhubungan dengan permasalahan

3. Stakeholder Kunci 

Stakeholder kunci adalah unsur eksekutif berdasarkan levelnya (legislatif dan instansi) yang punya wewenang secara legal untuk mengambil keputusan.

Contohnya, stakeholder kunci suatu proyek di daerah kabupaten: 
 Pemerintah Kabupaten
 DPR Kabupaten
 Dinas yang membawahi langsung proyek yang bersangkutan

Sedangkan pada dunia bisnis pembagian kelompok Stakeholder dapat dibagi menjadi dua, yaitu Internal Stakeholder dan External Stakeholder. Pihak-pihak yang termasuk di dalamnya dapat dilihat dalam tabel berikut:

Stakeholders Internal & Stakeholders External 
Pemegang saham Konsumen
Manajemen dan Top Executive Penyalur (distributor)
Pegawai Pemasok (supplier)
Keluarga Pegawai Bank (creditor)
Pemerintah
Pesaing (competitor)
Komunitas
Pers

H. Peran dan Fungsi Stakeholder

Stakeholder dalam kegiatan bisnis memiliki peran yang berbeda-beda sesuai dengan fungsi dan tugasnya masing-masing, namun memiliki tujuan yang sama yaitu mengembangkan suatu perusahaan dalam kegiatan bisnis. Adapun beberapa peran stakeholder adalah sebagai berikut:

1. Pemegang Saham/ Pemilik 

Pemegang saham berperan sebagai investor yang menyediakan modal untuk berjalannya suatu perusahaan. Pemegang saham juga berperan sebagai pengawas dalam perusahaan untuk mengamati kinerja para pegawai dan juga kondisi finansial dalam perusahaan.

2. Pegawai 

Kinerja perusahaan akan sangat bergantung pada kinerja sumber daya manusia di dalamnya. Pegawai memiliki peran yang cukup penting dalam bisnis dimana mereka merupakan orang yang berkaitan secara langsung dengan proses produksi.

Kondisi yang nyaman dan harmonis diantara para pegawai akan menghasilkan kerjasama yang baik dengan mengesampingkan kepentingan masing-masing.

3. Suplier 

Pemasok berperan dalam menyediakan bahan baku yang akan digunakan untuk produksi. Apabila terjadi keterlambatan dalam penyediaan bahan baku akan mengganggu jalannya proses produksi yang akan berdampak pada proses pemasaran dan distribusinya.

4. Konsumen 

Konsumen berperan sebagai pengguna dan pengamat hasil produk dari suatu perusahaan. Laris tidaknya barang yang dipasarkan sangat tergantung pada selera masyarakat sehingga saran konsumen sangat penting untuk kemajuan perusahaan.

5. Bank (Creditor) 
Individu atau lembaga keuangan yang memberikan pinjaman kepada pengusaha. Pada umumnya kreditor memberikan pinjaman dengan syarat tertentu sebagai jaminan uang mereka akan dikembalikan tepat waktu berikut prestasinya.

6. Konsumen 

Perusahaan hanya bisa berjalan jika memiliki konsumen yang tertarget sebagai pengguna produk atau jasa yang dijual. Untuk mendapatkan konsumen maka perusahaan harus menyediakan produk terbaik dengan harga wajar.

7. Pesaing (Competitor) 

Persaingan usaha pasti terjadi di semua industri. Pesaing langsung adalah perusahaan yang memiliki produk/ jasa yang sama dalam industri tertentu, misalnya Toyota dan Honda.

8. Pemerintah 

Pihak yang memiliki wewenang dan kuasa dalam mengeluarkan perijinan usahah. Masyarakat yang masih kental dengan kegiatan KKN mungkin saja akan menggagalkan atau memudahkan rencana yang disusun oleh perusahaan.

Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian stakeholder yaitu orang atau kelompok yang berperan dalam maju tidaknya suatu perusahaan. Stakeholder utama yang harus diperhatikan yaitu konsumen yang berperan sebagai pengguna barang atau jasa yang dihasilkan perusahaan.

I. Etika Utilitarianisme dalam Berbisnis 

Etika (Yunani Kuno: “ethikos“, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. St. John of Damascus  (abad ke-7 Masehi)  menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy). Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.

Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan  manusia. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).

Sedangkan Dalam  ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau  jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan  laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks individu, komunitas, atau pun  masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.

Dalam ekonomi kapitalis, dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk untuk  mendapatkan  profit dan  meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. Pemilik dan operator dari sebuah bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang mereka berikan. Namun tidak semua bisnis mengejar keuntungan seperti ini, misalnya bisnis koperatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Model bisnis seperti ini kontras dengan sistem sosialistik, dimana bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh pemerintah, masyarakat umum, atau serikat pekerja.
Sedangkan Utilitarianisme adalah paham dalam filsafat moral yang menekankan manfaat atau kegunaan dalam menilai suatu tindakan sebagai prinsip moral yang paling dasar, untuk menentukan bahwa suatu perilaku baik jika bisa memberikan manfaat kepada sebagian besar konsumen atau masyarakat. dalam konsep ini dikenal juga “Deontologi” yang berasal dari kata Yunani “deon” yang berarti kewajiban. Deontologi adalah teori etika yang menyatakan bahwa yang menjadi dasar baik buruknya suatu perbuatan adalah kewajiban seseorang untuk berbuat baik kepada sesama manusia, sebagaimana keinginan diri sendiri selalu berlaku baik pada diri sendiri.

Menurut paham Utilitarianisme bisnis adalah etis, apabila kegiatan yang dilakukannya dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya pada konsumen dan masyarakat. jadi kebijaksanaan atau tindakan bisnis yang baik adalah kebijakan yang menghasilkan berbagai hal yang baik, bukan sebaliknya malah memberikan kerugian.

Nilai positif Utilitarianisme terletak pada sisi rasionalnya dan universalnya. Rasionalnya adalah kepentingan orang banyak lebih berharga dari pada kepentingan individual. secara universal semua pebisnis dunia saat ini berlomba-lomba mensejahterakan masyarakat dunia, selain membuat diri mereka menjadi sejahtera. berbisnis untuk kepentingan individu dan di saat yang  bersamaan mensejahterakan masyarakat luas adalah pekerjaan  profesional sangat mulia. dalam  teori sumber daya alam dikenal istilah Backwash Effect, yaitu di mana pemanfaatan sumber daya alam yang terus menerus akan semakin merusaka kualitas sumber daya alam itu sendiri, sehingga diperlukan adanya upaya pelastarian alam supaya sumber daya alam yang terkuras tidak habis ditelan jaman.

Didalam utilitarianisme memiliki dua teori yaitu sebagai berikut yang pertama yaitu  Utilitarianisme Tindakan yang artinya Suatu tindakan itu dianggap baik kalau tindakan itu membawa akibat yang menguntungkan. Dan yang kedua yaitu  Utilitarianisme Peraturan yang artinya Teori ini merupakan perbaikan dari utilitarianisme tindakan. Sesuatu itu dipandang baik kalau ia berguna dan tidak melanggar peraturan yang ada.

J. Kelemahan Etika Utilitarisme

• Pertama, manfaat merupakan konsep yg begitu luas shg dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yg tidak sedikit.

• Kedua, etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pd dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dg akibatnya.

• Ketiga, etika utilitarisme tidak pernah  menganggap serius kemauan baik seseorang.

• Keempat, variabel yang dinilai tidak semuanya dapat dikualifikasi.

• Kelima, seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dlam menentukan proiritas di antara ketiganya.

• Keenam, etika utilitarisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas.

K. Nilai positif etika utilitarianisme 

• Pertama, Rasionalitas :Utilitarianisme tidak menerima saja norma moral yang ada. Ia mempertanyakan dan ini mengandaikan peran rasio. Utilitarianisme ini bersifat rasional karena ia mempertanyakan suatu tindkan apakah berguna atau tidak. Dalam kasus seks pra nikah tadi, utilitarianisme mempertanyakan sebab-sebab seks pra nikah dilarang.

•Kedua, utilitarianisme sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral.

• Ketiga, Universalitas :semboyan yang terkenal dari utilitarianisme adalah sesuatu itu dianggap baik kalau dia memberi kegunaan yang besar bagi banyak orang. Hal ini sering dipakai dalam politik dan negara.

L. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan 

1.  Syarat bagi Tanggung Jawab Moral 

Dalam membahas prinsip-prinsip etika profesi dan prinsip-prinsip etika bisnis, kita telah menyinggung tanggung jawab sebagai salah satu prinsip etika yang penting. Persoalan polemic yang harus dijawab pada tempat pertama adalah manakah kondisi bagi adanya tanggung jawab  moral. Manakah kondisi yang relevan yang memungkinkan kita menuntut agar seseorang bertanggung jawab atas tindakanya.

Paling kurang ada tiga syarat penting bagi tanggung jawab moral. Pertama, tanggung jawab mengandaikan bahwa suatu tindakana dilakukan dengan sadar dan tahu. Tanggung jawab hanya bisa di tuntut  dari seseorang kalua ia bertindak dengan sadar  dan tahu mengenai tindakannya itu serta konsekuensi dari tindakannya. Kalau seseorang  tidak tahu mengenai baik dan buruknya secara moral, dia dengan sendirinya tidak bisa punya tanggung jawab moral atas tindakanya. Kedua, tanggung jawab juga  mengandaikan adanya kebebasan pad tempat pertama.Artinya, tanggung jawab hanya mungkin relevan dan dituntut dari seseorang atas tindakanya itu dilakukan secara bebas. Ini beratrti orang tersebut melakukan tindakan itu bukan dalam keadaan dipaksan atau terpaksa. Ia sendiri secara bebas dan suka rela melakukan tindakan itu. Jadi, kalua seseorang terpaksa atau dipaksa melakukan suatu tindakan, secara moral ia tidak bisa dituntut bertanggung jawab atas tindakanya itu.  Ketiga, tanggung jawab juga mensyaratkan bahwa orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu. Ia sendiri mau dan bersedia melakukan tindakan itu.
Berdasarkan ketiga syarat di atas, dapat disimpulkan bahwa hanya orang yang berakal budi dan punya kemauan bebas yang bisa bertanggung jawab atas tindakannya, dan karena itu relevan untuk menuntut pertanggung jawaban moral darinya. Bahkan  secara lebih tepat lagi, hanya  orang yang telah dapat menggunakan  akal budinya secara  normal dan punya kemauan bebas atas tindakanya brada  dalam kendalinya dapat  bertanggung jawab secara moral atas tindakanya.

2.  Status Perusahaan 

Perusahaan adalah sebuah badan hukum. Artinya, perusahaan dibentuk berdasarkan hukum tertentu dan disahkan dengan hukum atau aturan legal tertentu. Itu berarti perusahaan adalah bentukan manusia, yang eksistensinya diikat berdasarkan aturan hukum yang sah.

De George secara khusus membedakan  dua macam pandangan mengenai stastus perusahaan . Pertama, melihat perusahaan sebagai sepenuhnya ciptaan hukum, dan Karena itu ada hanya berdasrkan hukum. Menurut pandangan ini, perusahaan diciptakan oleh Negara dan tidak  mungkin ada tanpa Negara.

Kedua, pandangan yang tidak memusatkan perhatian pada status  legal perusahaan melainkan pada perusahaan sebagai suatu usaha bebas dan produktif. Menurut pandangan ini, perusahaan terbentuk
oleh orang atau kelompok orang tertentu untuk melakukan kegiatan tertentu dengan cara tertentu  secara bebas  demi kepentingan orang atau orang-orang tadi.

Karena menurut pandangan kedua, perusahaan bukan bentuk negara atau masyarakat, maka perusahaan menetapkan sendiri tujuannya dan beroperasi  sedamikian rupa untuk mencapai kepantingan  para pendirinya.

3.  Lingkup Tanggung jawab Sosial 

Kalau pada akhirnya bisa diterima bahwa perusahaan mempunyai tanggung jawab moral dan social, pertanyaan menarik yang perlu dijawab adalah apa sesungguhnya tanggung jawab social dan moral perusahaan itu. Apa saja yang termauk dalam apa yang kita kenal sebagai tanggung jawab sosial perusahaan?. Dengan kata lain, manakah lingkup dari tanggung jawab sosial dan moral suatu perusahaan itu?

Pada tempat pertama harus dikatakan bahwa tanggung jawab sosial menunjukkan kepedulian perusahaan terhadap kepentingan pihak-pihak lain secara lebih luas dari pada sekadar terhadap kepentingan perusahaan belaka. Dengan konsep tanggung jawab sosial perusahaan mau dikatakan bahwa kendati secara moral adalah baik bahwa perusahaan mengejar keuntungan , tidak dengan sendirinya perusahaan dibenarkan untuk mencapai keuntungan itu dengan mengorbankan kepentingan pihak-pihak lain . Artinya, keuntungan dalam bisnis tidak mesti dicapai dengan mengorbankan kepentingan pihak lain, termasuk kepentingan masyarakat luas.

Dengan demikian, dengan konsep tanggung jawab sosial dan moral perusahaan mau dikatakan bahwa suatu perusahaan harus bertanggung jawab atas tindakan dan kegiatan bisnisnya yang mempunyai pengaruh atas orang – orang tertentu, masyarakat srta lingkungan di mana perushaan itu beropersi. Secara positif ini berarti perusahaan harus menjalankan  kegiatan bisnisnya sedemikian rupa sehingga pada akhirnya akan dapat ikut menciptakan suatu masyarakat yang baik dan sejahtera. Konsep tanggung jawab sosial perusahaan sesungguhnya mengacu pada kenyataan, sebagaimana telah dikatakan diatas bahwa perusahaan adalah badan hukum yang dibentuk oleh manusia dan terdiri dari manusia.

Dalam perkembangan etika bisnis yang lebih mutakhir, muncul gagasan yang lebih komprehensif mengenai lingkup tanggung jawab sosial perusahaan ini. Sampai sekarang ada empat bidang yang
dianggap dan diterima sebagai termasuk  dalam apa yang disebut sebagai tanggung jawab sosial perusahaan.

Pertama, keterlibatan perusahaan dalam kegiatan-kegiatan sosial yang berguna bagi kepentinganm masyarakat luas. Keterlibatan perusahaan dalam kegiatan sosial ini secara tradisional dianggap sebagai wujud paling pokok, bahkan satu-satunya, dari apa yang disebut sebagai tanggung jawab sosial perusahaan.

Kedua, perusahaan telah diuntungkan dengan mendapat hyak untuk mengelola sumber daya alam yang ada dalam masyarakat tersebut dengan mendapatkan keuntungan- keuntungan bagi perusahaan tersebut. Demikian pula, sampai tingkat tertentu, masyarakat telah menyediakan tenaga-tenaga professional bagi perusahaan yang sangat berjasa mengembangkan perusahaan tersebut. Karena itu keterlibatan sosial merupakan semacam balas jasa terhadap masyarakat.

Ketiga, dengan tanggung jawab sosial, perusahaan memperlibatkan komitmen moralnya untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan bisnis tertentu yang dapat merugikan kepentingan masyarakat luas.
Keempat, dengan keterlibatan sosial, perusahaan tersebut manjalin hubungan sosial yang lebih baik dengan masyarakat dan dengan demikian perusahaan tersebut akan lebih diterima kehadiranya dalam masyarakat tersebut.   

•      Keterlibatan perusahaan dalam kegiatan sosial yang berguna bagi kepentingan masyarakat luas
•      Keuntungan ekonomis

4.  Argumen yang Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan 

Dari keempat lingkup tanggung jawab sosial perusahaan diatas, lingkup pertama menimbulkan suatu kontrovesi yang hebat yang memperlibatkan dua pandangan yang saling bertentangan antara yang menentang dan yang mendukung perlunya keterlibatan sosial sebagai salah satu wujud tanggung jawab sosial perusahaan.

•      Tujuan utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya
Argumen paling keras yang menentang keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan social sebagai wujud tanggung jawab social perusahaan adalah paham dasar bahwa tujuan utama, bahkan satu-satunya, dari kegiatan bisnis adalah mengejar  keuntungan besar.

•      Tujuan yang terbagi-bagi dan Harapan yang membingungkan
Yang mau dikatakan di sini adalah bahwa keterlibatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan akan menimbulkan minat dan perhatian yang bermacam ragam, yang pada akhirnya akan mengalihkan, bahkan mengacaukan perhatian para pemimpin perusahaan. Asumsinya, keberhasilan perushaan dalam bisnis modern penuh persaingan yang ketat sangat ditentukan oleh konsentrasi seluruh perusahaan, yang ditentukan oleh pemimpin perusahaan.

•      Biaya Keterlibatan Sosial
Keterlibatan sosial sebagai wujud dari tanggung jawab sosial perusahaan malah dianggap memberatkan masyarakat,alasanya,biaya yang digunakan untuk keterlibatan sosial perusaan itu bukan biaya yang disediakan oleh perusaahan itu,melainkan merupakan biaya yang telah diperhitungkan sebagai salah satu komponen dalam harga barang dan jasa yang ditawarkan dalam pasar.

•      Kurangnya Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial
Argumen ini menegaskan kembali mitos bisnis amoral yang telah kita lihat di depan.Dengan argument ini mau dikatakan bahwa para pimpinan perusahaan tidak propesional dalam membuat pilihan dan keputusan moral.mereka hanya propfesionaldalam bidang bisnis dan ekonomi.karena itu,perusahaan tidak punya tenaga terampil yang siap untuk melakukan kegiatan-kegiatan sosial tertentu.

5.  Argumen yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
•      Kebutuhan dan Harapan Masyarakat yang Semakin Berubah
Setiap kegiatan bisnis dimaksudkan untuk mendatangkan keuntungan.ini tidak bias disangkal.namun dalam masyarakat yang semakin berubah,kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap bisnis pun ikut berubah.karena itu,untuk bias bertahan dan berhasildalam persaingan
bisnis modern yang ketat ini,para pelaku bisnis semakin menyadari bahwa mereka tidak bisa begitu saja hanya memusatkan perhatian pada upaya mendatangkan keuntungan sebesar-besarnya.
•      Terbatasnya Sumber Daya Alam
Argumen ini didasarkan pada kenyataan bahwa bumi kita ini mempunyai sumber daya alam yang terbats.bisnis justru berlangsung dalam kenyataan ini,dengan berupaya memanfaatkan secara bertanggung jawab dan bijaksana sumber daya alam yang terbatas itu demi memenuhikebutuhan manusia.
•      Lingkungan Sosial yang Lebih Baik
Bisnis berlangsung dalam suatu lingkungan sosial yang mendukung kelangsungan dan keberhasilan bisnis itu untuk masa yang panjang.ini punya implikasi etis bahwa bisnis mempunyai kewajiban dan tanggungjawab moral dan sosial untuk memperbaiki lingkungan sosialnya kea rah yang lebih baik.semakin baiknya lingkungan sosial dengan sendirinya akan ikut memperbaiki iklim bisnis yang ada.Dengan semakin sebaiknya kondisi lapangan kerja,kekerasan sosial akibat pengangguran bisa dikurangi atau diatasi.

•      Perimbangan Tanggung Jawab dan Kekuasaan
Keterlibatan  sosial khususnya, maupun tanggung jawab sosial perusahaan secara keseluruhan, juga dilihat sebagai suatu pengimbangan kekuasaan bisnis modern yang semakin raksasa dewasa ini. Alasanya, bisnis mempunyai kekuaswaan sosial yang sangat besar. Bisnis mempengaruhi lingkungan, konsumen, kondisi masyarakat bahkan kehidupan budaya dan moral masyarakat, serta banyak bidang kehidupan lainnya.

•      Bisnis Mempunyai Sumber Daya yang Berguna
Argumen ini mau mengatakan bahwa bisnis atau perusahaan sesungguhnya mempunyai sumber daya yang sangat potensial dan berguna bagi masyarakat. Perusahaan tidak hanya punya dana, melainkan juga tenaga professional dalam segala bidang yang dapat dimanfaatkan atau dapat disumbangkan bagi kepentingan kemajuan masyarakat.

•      Keuntungan Jangka Panjang
Argumen ini mau menunjukan bahwa bagi perusahaan \, tanggung jawab sosial secara keseluruhan, termasuk keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial, merupakan suatu nilai yang sangat positif bagi perkembangan dan kelangsungan perusahaan itu dalam jangka panjang. Dengan tanggung jawab dan keterlibatan sosial tercipta suatu citra yang sangat positif di mata masyarakat mengenai perusahaan itu.

6.  Implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan 

Setelah kita melihat bahwa perusahaan punya tanggung jawab sosial dan moral dan juga sudah meninjau lingkup tanggung jawab sosial itu serta perlunya tanggung jawab sosial, termasuk keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial, ada baiknya kita lihat juga bagaimana tanggung jwab sosial dan moral itu terimplementasi dalam kegiatan bisnis perusahaan.

Prinsip utama dalam suatu organisasi professional, termasuk perusahaan adalah bahwa struktur mengikuti strategi. Artinya, struktur suatu organisasi didasarkan dan ditentukan oleh stretegi dari organisasi atau perusahaan itu. Maka, pada tempat pertama harus dirumuskan terlebih dahulu strategi dari perusahan. Model dan gaya kepemimpinan sangat ikut menentukan struktur organisasi dan implementsi serta tujuan dan misi yang ingin dicapai perusahaan.

•      Prinsip utama dalam suatu organisasi profesional, termasuk perusahaan, adalah bahwa struktur mengikuti strategi

•      Artinya, struktur suatu organisasi didasarkan ditentukan oleh strategi dari organisasi atau perusahaan itu

•      Strategi yang diwujudkan melalui struktur organisasi demi mencapai tujuan dan misi perusahaan perlu dievaluasi secara periodik, salah satu bentuk evaluasi yang mencakup nilai-nilai dan tanggung jawab sosial perusahaan adalah Audit Sosial.

M. Paham Tradisional Dalam Bisnis 

Dalam pahan tradisional dalam bisnis memiliki 3 keadilan, yaitu:

A.    Keadilan Legal 

Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.

B.     Keadilan Komutatif 

Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.

C.     Keadilan Distributif 

Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik. Persoalannya apa yang menjadi dasar pembagian yang adil itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap adil? Dalam sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya sedikit.

Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dalam mengejar tujuan bersama seluruh warga negara. Dalam dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.






SUMBER : 
https://www.yuksinau.id/macam-macam-norma/#!
https://jagad.id/definisi-etika/ 
https://www.jurnal.id/id/blog/2017-pendekatan-dan-prinsip-etika-bisnis-dalam-perusahaan/
https://www.maxmanroe.com/vid/organisasi/pengertian-stakeholder.html
Ernawan Erni, 2011. Business Ethics, Bandung : Alfabeta
Keraf, Sony. 2012. Etika Bisnis, Tuntutan dan Relevansinya. Edisi Baru Yokyakarta
Velasquesz, Manuel G (2002). Business Ethics: Concepts and Chases, Fith edition. Prentuce Hall.
http://yueziruwan.blogspot.com/2013/09/etika-utilitarianisme-dalam-bisnis.html
https://spidolbekas.wordpress.com/2012/10/21/etika-utilitarianisme-dalam-bisnis/
http://bachdim25.blogspot.com/2013/10/bab-3-etika-utilitarianisme-dalam-bisnis.html http:.//fitrinugraheni.files.wordpress.com/2011/08/csr
http://anik17.blogspot.co.id/2015/03/paham-tradisional-dalam-bisnis.html?m=1